Jumat, 02 April 2010
Unsur - Unsur Terbentuknya Negara
Yang dimaksud dengan unsur unsur negara adalah bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Pada umumnya, unsur unsur terbentuknya negara harus memenuhi unsur berikut ini :
A. Wilayah
Pasal
25A UUD 1945, negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara
kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang. Wilayah negara Indonesia
berdasarkan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 27 Desember 1949
yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda,
meliputi seluruh daerah bekas jajahan Hindia Belanda. Sedang
batas-batasnya ditentukan dengan perjanjian antarnegara tetangga, baik
yang diadakan sebelum maupun sesudah merdeka. Derah yang merupakan
tempat tinggal rakyat dan tempat pemerintah melakukan kegiatan merupakan
wilayah negara dengan batas-batas tertentu. Batas-batas wilayah yang
ditempati rakyat Indonesia sebagai berikut ini :
• Wilayah Daratan
Negara
satu dengan yang lain sering terjadi perang dikarenakan masalah batas
wilayah. Untuk menetapkan wilayah batas daratan pada umumnya ditentukan
berdasarkan perjanjian antarnegara tetangga.
Perbatasan antara 2 negara dapat berupa :
1. Perbatasan alam, seperti sungai, danau, pegunungan atau lembah.
2. Perbatasan buatan, seperti pagar tembok, pagar kawat berduri, tiang-tiang tembok.
3. Perbatasan menurut ilmu pasti, yakni dengan menggunakan garis lintang atau bujur pada peta bumi.
Memasuki
wilayah negara bangsa lain tanpa ijin negara yang bersangkutan
merupakan pelanggaran wilayah. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran,
suatu negara memiliki suatu lembaga keimigrasian.
• Wilayah Lautan
Laut
yang merupakan wilayah suatu negara disebut teritorial negara itu. Laut
di luar teritorial disebut laut terbuka atau bebas. Tidak semua negara
mempunyai wilayah laut seperti Swiss dan Mongolia. Pada umumnya batas
wilayah laut teritorial 3 mil laut yang diukur dari garis pantai wilayah
daratan suatu negara pada saat pantai surut. Untuk negara Indonesia
batas wilayah laut teritorial mulai 21 Maret 1980 dengan batas Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah selebar 200 mil dihitung dari garis dasar
laut wilayah Indonesia.
• Wilayah Udara
Wilayah
udara suatu negara ada diatas wilayah daratan dan lautan negara yang
bersangkutan. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara diatur dalam
perjanjian Paris tahun 1919.
• Daerah Ekstrateritorial
Berdasarkan
hukum internasional, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka
berbendera suatu negara tertentu juga merupakan wilayah negara yang
bersangkutan. Tempat perwakilan yang disebut ekstrateritorial berarti
tempat itu meskipun berada di wilayah negara lain tetapi dianggap
wilayah negara yang diwakili, misalnya kantor kedutaan besar.
Kedutaan adalah wakil suatu negara di negara lain yang mengurusi masalah politik, orangnya disebut duta.
Konsulat adalah wakil suatu negara di negara lain yang mengurusi masalah ekonomi perdagangan, orangnya disebut konsuler.
B. Rakyat
Rakyat
merupakan unsur terpenting dari negara. Rakyatlah yang pertama-tama
berkepentingan supaya organisasi negara berjalan dengan lancar dan baik
serta mampu mewujudkan tujuannya.
Penduduk
ialah orang-orang yang bertempat tinggal dan menetap di wilayah suatu
negara. Orang-orang yang berstatus penduduk dan warganegara Indonesia
berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara sesuai
dengan bidangnya.
Bukan
penduduk ialah orang-orang yang berada dalam suatu wilayah negara untuk
sementara waktu, misalnya wisatawan asing yang sedang berlibur di suatu
negara lain atau para jemaah haji yang sedang melaksanakan rukun Islam
ke-5 di Mekah.
Orang-orang
yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara disebut
warganegara. Sedangkan orang-orang yang tidak termasuk warganegara
disebut orang asing. Pasal 26 UUD 1945 menyatakan tentang warganegara
sebagai berikut ini :
•
“yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warganegara”.
• “penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
• “Hal-hal mengenai warga negara dan mengenai penduduk diatur dengan undang-undang”.
Peraturan
perundang-undangan yang mengatur kewarganegaraan sampai saat ini ialah
Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958. jo. UU No. 3 tahun 1976.
C. Pemerintah yang Berdaulat
Unsur
konstitutif yang ketiga dari negara ialah pemerintah yang berdaulat.
Pemerintah adalah pemegang dan penentu kebijakan yang berkaitan dengan
pembelaan negara. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan ke dalam
dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu
dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu. Kekuasaan ke
luar berarti bahwa kekuasaan pemerintahan itu dihormati dan diakui oleh
negara-negara lain. Masalah kedaulatan merupakan masalah yang sangat
penting dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakan sesuatu yang
membedakan antara negara yang satu dengan yang lain. Kedaulatan artinya
kekuasaan tertinggi. Di negara diktaktor, kedaulatan didasarkan atas
kekuatan. Di negara-negara demokrasi kedaulatan didasarkan atas
persetujuan.
D. Pengakuan Negara Lain
Selain
rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat, masih ada satu unsur
lagi bagi negara, yaitu pengakuan dari negara-negara lain. Pengakuan
dari negara-negara lain bukanlah merupakan unsur pembentuk negara,
tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan
kata lain pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja.
Pengakuan negara lain ada dua macam, yaitu :
a. Pengakuan de facto
Adalah pengakuan secara kenyataan, berdasar fakta bahwa negara itu ada.
b. Pengakuan de jure
Adalah pengakuan secara resmi sesuai dangan hukum internasional.
Adanya
pengakuan dari negara-negara lain merupakan tanda bahwa negara baru itu
telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara.
Walaupun tanpa pengakuan negara lain, suatu negara tetap berdiri asalkan
memenuhi tiga unsur pokok, yaitu:
1. Rakyat yang mendiami wilayah negara.
2. Wilayah negara dengan batas-batas tertentu.
3. Pemerintah yang berdaulat.
Ketiga
unsur tersebut diatas disebut juga unsur konstitutif sedang unsur
pengakuan negara lain disebut unsur deklaratif maksudnya agar negara itu
dapat mengadakan hubungan internasional harus mendapat pengakuan dari
negara lain.
| Reactions: |
Info
Promo Acer Bagi-Bagi Flash Disk Gratis Klik Di Sini
Salam kepada para pengunjung blog semua :)
GM_CRIME
Traffic
Stats
Mengenai Saya
Blog Archive
Labels
- anti virus (1)
- blog (1)
- chatting (1)
- game (2)
- hewan langka (1)
- komputer (1)
- lingkungan (1)
- sejarah (5)
- tokoh (1)
Pengikut
Dapat Duit
Komentar Anda
© 2013 My Web Blog
Blog Theme designed by DT Website Templates
Blog Theme designed by DT Website Templates
17 komentar:
sangat membantu sya dalam persiapan ujian sekolah :)
www.linuxku.com
ini sangat membantu .
Poskan Komentar